Aturan Baru Menpan RB: Honorer Diberi Jaminan Kesehatan-Kematian
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menerbitkan aturan baru; tenaga atau pegawai honorer di instansi pemerintah berhak mendapatkan jaminan sosial.
Hak itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah.
Dalam beleid yang diteken Azwar Anas pada 30 Maret lalu itu, pemberian jaminan sosial bagi tenaga honorer diberikan melalui 3 program, yaitu;
a. Jaminan Kesehatan
b. Jaminan Kecelakaan Kerja
c. Jaminan Kematian
Jaminan sosial itu berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS. Sedangkan mengenai iuran kepesertaan, beleid itu mengatur berasal dari penyedia yang diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.
"Program perlindungan bagi Pegawai non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023," kata aturan tersebut seperti dikutip, Kamis (13/4).
Azwar dalam pertimbangannya dalam beleid mengatakan kebijakan itu dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.