Bea Cukai Bantah Turis Taiwan 'Dipalak' Saat Berlibur di Bali
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan membantah petugasnya memeras salah seorang turis asal Taiwan yang tengah berlibur ke Bali akhir pekan lalu.
Sebelumnya, dilansir dari portal berita CTS, Kamis (13/4), turis asal Taiwan mengaku diperas oknum Bea Cukai usai mengeluarkan ponsel untuk mengambil foto dan mengabari sopir yang akan membawa rombongan mereka.
Awalnya, sang turis diminta untuk membayar uang denda sebesar US$4.000 atau setara Rp60 juta. Ia bahkan harus berpura-pura tak punya uang untuk menghindari denda besar tersebut.
Setelah bernegosiasi dan karena dianggap baru melakukan pelanggaran pertama, ia akhirnya hanya dimintai denda sebesar Rp4 juta.
"Rasanya seperti mengeksploitasi turis. (Dengan cara ini) orang takut pergi, harus ada kantor Taiwan untuk mencari bantuan jika menghadapi situasi seperti ini," kata turis tersebut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menegaskan pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub Nomor PM 80/2017 bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai.
Hatta menyebut kewenangan untuk melakukan repatriasi juga bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.
"Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," ujar Hatta melalui pernyataan tertulis.
"Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei," imbuhnya.
Ketika diinterogasi dan dilakukan berbagai pemeriksaan, turis itu sudah mencoba menjelaskan alasannya mengeluarkan ponsel dan mengambil gambar. Meski demikian, oknum Bea Cukai menolak penjelasan sang turis.