DJP-Ganjar Teken Kerja Sama Pertukaran Data Wajib Pajak Kendaraan Dkk

tim | CNN Indonesia
Jumat, 14 Apr 2023 17:57 WIB
DJP Kementerian Keuangan bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menandatangani kerja sama pertukaran data wajib kendaraan bermotor dan beberapa data lain. (Direktorat Jenderal Pajak).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menandatangani kerja sama pertukaran data wajib kendaraan bermotor dan beberapa data lain.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data tersebut bakal digunakan untuk memperkuat basis data dalam memantau kepatuhan wajib pajak. Selain itu, poin kesepakatan DJP Kemenkeu dengan Ganjar adalah pendampingan sosialisasi kepatuhan wajib pajak (WP).

"Bahwa kesepakatan ini dilandasi atas keinginan untuk mensinergikan data pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya mengumpulkan penerimaan negara. Dan lebih besar lagi, data tersebut dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak demi kepentingan negara," tutur Suryo dalam keterangan resmi, Jumat (14/4).

Suryo juga menekankan penguatan kelembagaan di bidang perpajakan, meliputi pengembangan sumber daya manusia (SDM) sektor pajak dan koordinasi implementasi kebijakan pajak daerah, serta kegiatan lain yang disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan peran DJP Kemenkeu dalam mengemban amanat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) butuh dukungan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain. Suryo menekankan pemerintah daerah (pemda) ikut berperan dalam bentuk dukungan data perpajakan.

Di lain sisi, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan siap menjalin kerja sama dengan Kemenkeu dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak.

"MoU ini diharapkan menjadi sebuah spirit bersama untuk kita menarik pajak dengan baik dan benar, untuk menghilangkan potensi ketidakbenaran yang akan muncul," kata Ganjar.

Pertukaran data ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD). Harapannya, sinergi ini bisa meningkatkan rasio pajak dan retribusi daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan penerimaan pajak nasional.



(skt/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK