Keppres Jokowi: Industri Sawit Masih Bermasalah pada Penerimaan Negara

CNN Indonesia
Senin, 17 Apr 2023 09:32 WIB
Jokowi menyebut industri berbasis kelapa sawit mengalami peningkatan produktivitas. Namun katanya, industri tersebut bermasalah terkait pendapatan negara. ( REUTERS/WILLY KURNIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Jokowi menyebut industri berbasis komoditas kelapa sawit Indonesia memang mengalami peningkatan produktivitas. Namun katanya, berdasarkan hasil audit, industri tersebut masih mengalami masalah. 

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi dalam pertimbangan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

"Pengembangan industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, namun berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak," kata Jokowi seperti dikuti dari beleid yang diteken Jokowi pada 14 April kemarin.

Atas masalah itu, Jokowi memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Susunan organisasi satgas terdiri atas:

a. Pengarah

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Wakil Ketua I:  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Anggota:
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Pertanian
4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
6. Jaksa Agung
7. Panglima Tentara Nasional Indonesia
8. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
9. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
1O. Kepala Badan Informasi Geospasial 

11. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

b. Pelaksana 

Ketua: Wakil Menteri Keuangan

Wakil Ketua I: Wakil Menteri Agraria Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional

Wakil Ketua II: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Sekretaris I: Deputi Bidang Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi

Sekretaris II: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Anggota: 

1. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
3. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
4. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
5. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
6. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
7. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan
8. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan
9. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
1O. Sekretaris Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
11. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup

12. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
13. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian
14. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri
15. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
16. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
17. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial
18. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara
19. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet
2O. Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
21. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
22. Asisten Teritorial Panglima Tentara Nasional Indonesia
23. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri

24. Staf Ahli Bidang Regulasi Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

25. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit," katanya.



(agt/sfr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK