Cara Menghitung Zakat Fitrah yang Wajib Dibayar Muslim Jelang Lebaran

CNN Indonesia
Rabu, 19 Apr 2023 03:00 WIB
Cara menghitung zakat yang wajib dibayarkan umat muslim dan sesuai peraturan syariat Islam adalah berpatokan pada nilai makanan pokok yang akan disalurkan.
Cara menghitung zakat yang wajib dibayarkan umat muslim dan sesuai peraturan syariat Islam adalah berpatokan pada nilai makanan pokok yang akan disalurkan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Zakat adalah kewajiban umat muslim sebagaimana dalam rukun Islam ketiga. Khusus zakat fitrah, pemeluk agama Islam wajib membayarnya jelang Lebaran, tepatnya selama Ramadan hingga sebelum waktu salat Id.

Mengutip dompetdhuafa.org, zakat fitrah merupakan jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh golongan mampu. Zakat fitrah umumnya berbentuk bahan-bahan kebutuhan pokok, seperti beras, terigu, gandum, dan sebagainya.

Meski umumnya dibayarkan dalam bentuk beras, zakat fitrah juga bisa menggunakan uang. Nantinya, uang tersebut akan disalurkan dalam bentuk bahan pokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara menghitung zakat yang wajib dibayarkan umat muslim dan sesuai peraturan syariat Islam adalah berpatokan pada nilai makanan pokok yang akan disalurkan.

Secara umum bahan pokok yang dikonsumsi di Indonesia adalah beras. Jadi, orang yang menunaikan zakat fitrah harus membayar dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter.

Sementara itu, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang bisa dibayar dengan nominal yang setara dengan harga beras seberat minimal 2,5 kilogram. Uang yang dikeluarkan disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.

Masing-masing daerah punya nilai zakat fitrah dalam bentuk uang yang berbeda. Sedangkan mengacu SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, zakat fitrah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya ditetapkan setara uang Rp45 ribu per jiwa.

Zakat fitrah bisa dibayarkan kepada orang-orang yang berhak menerima, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER