Alasan Partai Prima Tak Bisa Ikut Pemilu 2024

CNN Indonesia
Rabu, 19 Apr 2023 15:10 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pemilu 2024. Berikut alasannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pemilu 2024. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Ilham).
Jakarta, CNN Indonesia --

Upaya Partai Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024 sempat menjadi sorotan publik. Isu penundaan Pemilu 2024 ikut mencuat dari salah satu hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Setelah berbagai upaya dilakukan, Partai Prima kembali menjalani tahapan verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kendati demikian, Partai Prima lagi-lagi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti Pemilu 2024. KPU menyatakan Partai Prima tak memenuhi syarat keanggotaan partai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekapitulasi Hasil Verifikasi Keanggotaan terhadap Hasil Analisa Potensi Ganda dan Potensi Tidak Memenuhi Syarat Anggota Partai Politik Hasil Perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," mengutip keputusan KPU, dikutip Detik.

Hasil verifikasi yang dilakukan KPU terhadap keanggotaan Partai Prima sudah terbit sejak Minggu (16/4) lalu.

Awalnya, Partai Prima pernah mengikuti tahapan verifikasi bersama partai-partai lainnya. Kala itu, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.

Partai Prima lantas menggugat ke Bawaslu. Hasilnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan lagi kepada Partai Prima.

Tetapi KPU tak menggubris. Hal itu membuat Partai Prima mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Karenanya, KPU diperintahkan untuk menghentikan tahapan pemilu yang sedang berjalan. Keputusan itu dapat berimplikasi pada penundaan pemilu yang telah dijadwalkan tahun 2024 mendatang.

KPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Banding KPU pun dikabulkan, sehingga putusan PN Jakarta Pusat batal. Tahapan pemilu juga kembali dilanjutkan.

Namun, Partai Prima tetap harus diberikan kesempatan lagi untuk diverifikasi. Setelahnya, KPU kembali menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat untuk ikut Pemilu 2024.

Menanggapi keputusan KPU itu, Partai Prima menyebut bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo. Dia merasa dicurangi KPU dalam proses verifikasi.

"Kami akan melakukan kasasi dan sedang mempertimbangkan laporan ke DKPP," ujar Jabo pada jumpa pers di Kantor DPP Prima, Jakarta, Selasa (18/4).

Jabo menjelaskan Partai Prima akan mengajukan kasasi penundaan pemilu setelah Idulfitri. Pihaknya bakal beraksi setelah kantor-kantor pemerintah kembali aktif.

"Kita langsung akan melakukan gerakan-gerakan melaksanakan langkah-langkah untuk tersebut, baik kasasi, laporan ke DKPP, maupun ke lembaga lain," jelas dia.

(pop/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER