PT Waskita Karya buka suara soal langkah Kejaksaan Agung menetapkan sang Direktur Utama Destiawan Soewardjono alias DES menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.
Mereka menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tersebut.
"Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, manajemen perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang," tulis pernyataan resmi Waskita Karya yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waskita menegaskan kasus hukum yang menyeret sang dirut tidak berdampak signifikan pada kegiatan perusahaan, baik secara operasional maupun keuangan. Perusahaan menegaskan bakal terus menjalankan seluruh program dan strategi sesuai target.
"Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," tutup Waskita.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Destiawan Soewardjono alias DES sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast pada Kamis (27/4).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan DES ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan hingga 17 Mei mendatang.
Menurutnya, DES diduga telah melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen palsu.
"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," kata Ketut.
DES disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tiga orang tersangka lain. Ada Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya, Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, dan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto.