Saham Waskita Anjlok 6,09 Persen Usai Dirut Jadi Tersangka Korupsi
Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau WSKT anjlok 14 poin atau minus 6,09 persen pada perdagangan Selasa (2/5) pukul 13.41 WIB.
Penurunan ini terjadi usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama WSKT Destiawan Soewardjono alias DES sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh perseroan dan PT Waskita Beton Precast beberapa waktu lalu.
Mengutip RTI Infokom, saham WSKT anjlok ke posisi Rp216 per lembar saham. Adapun pada awal pembukaan bursa, saham emiten sektor jasa konstruksi, industri, real estat dan perdagangan itu berada di level 230.
Sementara, nilai transaksi saham WSKT mencapai Rp5,83 miliar, dengan volume transaksi mencapai 27,02 miliar lembar saham.
Lalu, total frekuensi perdagangan saham mencapai 2.429 kali. Sedangkan, kapitalisasi pasar (market cap) saham WSKT menyentuh Rp6,22 triliun.
Destiawan sendiri kini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan atau hingga 17 Mei mendatang.
Dalam perkara ini, DES diduga telah melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen palsu.
Dokumen itu kemudian digunakan untuk membayar utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif.
DES disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak WSKT menyatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung tersebut.
"Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, manajemen perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang," tulis pernyataan resmi Waskita Karya yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (29/4) lalu.
WSKT menegaskan kasus hukum yang menyeret sang dirut tidak berdampak signifikan pada kegiatan perusahaan, baik secara operasional maupun keuangan. Perusahaan menegaskan bakal terus menjalankan seluruh program dan strategi sesuai target.
"Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," tutup perseroan.
(mrh/pta)