Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melacak perusahaan viral yang diduga mensyaratkan karyawati staycation dengan bos demi mendapat perpanjangan kontrak kerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengecam keras perbuatan tak terpuji tersebut. Ia menyebut bakal bekerja sama dengan dinas tenaga kerja (disnaker) untuk melacak perusahaan yang dimaksud.
"Saya sebagai wamen mengecam keras dan tidak dapat mentolerir. Kemnaker akan bekerja sama dengan disnaker daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, termasuk mengambil tindakan terhadap perusahaan maupun oknum yang melakukan perbuatan tersebut," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika benar, Afriansyah menegaskan perbuatan tersebut sudah masuk kategori pelecehan seksual. Menurutnya, harus ada tindakan hukum yang ditempuh.
"Saat ini kita sudah memiliki UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang bisa dijadikan dasar untuk mengambil tindakan," jelas Afriansyah.
Di lain sisi, Afriansyah menyebut perlu ada sosialisasi masif demi mencegah tindakan serupa. Ia juga menegaskan perlunya penanganan kekerasan dan pelecehan seksual yang tepat di tempat kerja.
Tak cuma dengan disnaker setempat, ia mengatakan Kemnaker bakal bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja atau buruh, dan pengelola kawasan industri untuk melakukan sosialisasi tersebut.
Senada, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan pihaknya tengah menelusuri perusahaan yang diduga berlokasi di Cikarang, Jawa Barat tersebut. Jika dugaan itu benar secara fakta, Dani mengatakan perbuatan tersebut melanggar aspek norma sosial, moral, serta hukum.
"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasi ini. Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Pemkab Bekasi melalui Disnaker Kabupaten Bekasi," kata Dani di Cikarang hari ini.
"Pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi," sambungnya.
Kabar soal syarat karyawati wajib staycation bersama bos bila ingin kontrak diperpanjang menjadi buah bibir di Twitter. Bahkan, kejadian serupa dinilai sudah merupakan rahasia umum di kalangan pekerja Cikarang.