BPOB soal Aturan Tiket Borobudur Sri Mulyani: Bukan Tarif Masuk Candi
Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB) mengklarifikasi tarif masuk kawasan Borobudur yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani bukanlah harga tiket masuk ke Candi Borobudur, tetapi untuk Borobudur Highland.
"Bukan tarif masuk kawasan di sekitar Candi Borobudur, bukan juga masuk Candi Borobudur-nya. Tapi Borobudur Highland," kata Plt Direktur Utama BPOB Agustin Peranginangin di kantornya, Yogyakarta, Kamis (4/5).
Area Borobudur Highland sendiri meliputi zona otoritatif seluas 309 hektare, yang berlokasi di kawasan perbukitan Menoreh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Saat ini kawasan tersebut sedang dikembangkan.
Setidaknya, terdapat lima zona yang sedang dikembangkan di wilayah tersebut antara lain zona resort eksklusif, wisata petualangan, wisata eksotis, wisata budaya dan gerbang masuk.
"Jadi masuk kawasan itu (Borobudur Highland) yang nantinya dikenakan tarif masuk (penetapan Menkeu), di perbukitan Menoreh Purworejo. Karena akan ada pengembangan kawasan dengan banyak atraksi seni budaya, olahraga dan petualangan, serta resort dengan ribuan kamar. Sedang berprogres," paparnya.
Agustin mengatakan tiket Borobudur Highland bakal diterapkan dalam rentang harga Rp4.000 hingga Rp15 ribu per orang per sekali masuk. Aturan ini berlaku mulai Mei 2023. Sementara, kendaraan ditarik biaya Rp5.000 sampai Rp25 ribu sekali masuk.
Adapun Warga Negara Asing (WNA) bisa dikenakan tarif maksimal hingga 200 persen, sesuai dengan pertimbangan. Tarif bagi wisatawan asing akan diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum BPOB pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Menurutnya, kawasan Borobudur Highland akan menjadi salah satu atraksi pariwisata baru, yang digadang-gadang berpontensi meningkatkan perekonomian warga setempat.
"Tarif layanan dibuat dengan mempertimbangkan banyak hal, mulai dari biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor," pungkasnya.
Coorporate Secretary PT. Taman Wisata Candi (TWC) Candi Borobudur, Ratu Boko, Prambanan A.Y. Suhartanto memastikan harga tiket masuk ke wisata candi tak terpengaruh ketentuan tarif layanan umum BPOB. Tarif masuk Candi Borobudur saat ini dipatok Rp50 ribu untuk wisatawan domestik dan US$25 untuk WNA.
"Tarifnya masih sama," kata Suhartanto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan harga teranyar masuk ke kawasan Borobudur. Rincian harga ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Tarif layanan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor.
Nominal tarif tersebut berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke dalam kawasan. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) bisa dikenakan tarif hingga 200 persen sesuai dengan pertimbangan berbagai hal.
(kum/pta)