Pemkot Bandarlampung Perbaiki Jalan Bila Kerusakan Capai 40 Persen
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menjelaskan perbaikan jalan baru akan dilakukan jika kerusakan di ruas jalan telah mencapai 40 persen.
"Kalau untuk melakukan perbaikan jalan, baru dilakukan bila kerusakan telah capai 40 persen," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung Iwan Gunawan, dikutip Antara, Senin (8/5).
Menurutnya, pada tahun ini terdapat kurang lebih 200 jalan lingkungan dan jalan kota yang tersebar di 20 kecamatan akan diperbaiki, serta telah masuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Kalau berdasarkan LPSE, sudah ada 200 jalan lingkungan dan kota yang sudah masuk. Bahkan sebagian sudah tender dan sudah ada yang proses pembuatan kontrak," katanya.
Ia pun menambahkan untuk peningkatan ruas-ruas jalan yang rusak tersebut, pihaknya menganggarkan dana sekitar Rp100 miliar pada tahun ini.
"Kami juga melakukan survei guna melihat seberapa jauh kerusakan jalan di masing-masing kecamatan," ungkapnya.
Iwan menjelaskan dalam pelaksanaannya keadaan darurat atau mendesak, maka kemungkinan yang akan diambil yakni mengalihkan anggaran lainnya guna peningkatan jalan.
"Tapi catatannya bila keadaan mendesak baru bisa anggaran digeser guna peningkatan infrastruktur sebagaimana arahan Presiden (Jokowi) dan itu juga tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,"ucapnya.
Sejumlah ruas jalan di Kota Bandarlampung rusak, seperti akses jalan menuju kawasan Bendungan Sumur Putri, di jalan Saleh Raja Kusuma Yudha, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Kemudian, akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, di Jalan Raya Morotai, Sukarame 2, Teluk Betung Barat, Bandarlampung, mengalami kerusakan di beberapa titik.
Rata-rata kondisi jalan berlubang dengan kondisi rusak yang cukup parah, aspal yang mengelupas, sehingga masyarakat yang melintasi jalan ini mengambil jalur lain yang kondisinya lebih bagus.
(pta/agt)