Erick Thohir Buka Suara soal Korupsi Dana Pensiun di Pelindo: Tak Adil

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mei 2023 12:38 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan dugaan korupsi dana pensiun di Pelindo tidak adil bagi karyawan dan keluarganya. Karena itu ia berjanji menjaga dana itu.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan dugaan korupsi dana pensiun di Pelindo tidak adil bagi karyawan dan keluarganya. Karena itu ia berjanji menjaga dana itu. ( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri BUMN Erick Thohir buka suara soal langkah Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun di PT Pelindo (Persero).

Erick menyebut terkuaknya kasus korupsi dana pensiun Pelindo menjadi pintu masuk bagi Kementerian BUMN untuk terus memperbaiki sistem tata kelola dana pensiun BUMN sehingga hak karyawan, keluarga, dan hak hidup sejahtera di hari tua pegawai BUMN tetap bisa dijaga.

"Ini (korupsi) kan tidak adil. Hak mereka akan berusaha saya jaga dengan sekuat tenaga," ucap Erick seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Pelindo periode 2013 sampai 2019.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (9/6).

Keenam tersangka itu yakni Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016 bernama Edi Winoto, Direktur Keuangan DP4 periode 2008 s/d 2014 Khamidin Suwarjo, dan Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019 Umar Samiaji.

Selanjutnya Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 s/d 2017, kemudian Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017, dan Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah.

Kuntadi menjelaskan penyelewengan dana tersebut dilakukan keenam tersangka dengan cara melakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

Akan tetapi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Dalam menjalankan aksinya, Kuntadi mengatakan para pelaku juga melakukan mark up harga tanah serta ada makelar pengadaan tanah tersebut.

"Ada fee makelar. Harga tanah di-markup sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok," jelasnya.

Selain itu investasi juga tidak disertai analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana yang memadai. Investasi juga dilakukan tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

Erick menambahkan sebelum proses hukum terjadi di Kejaksaan Agung, pihaknya telah membuat roadmap untuk melakukan konsolidasi terhadap dana pensiun sejak dua tahun lalu.

Dari konsolidasi, pihaknya mendapatkan fakta bahwa dari 48 dana pensiun di BUMN, 31 di antaranya berada dalam kondisi memprihatinkan.

"Khususnya hari ini, seperti apa yang saya jabarkan beberapa bulan lalu. Bahwa dari 48 dana pensiun BUMN, ini ada 31 yang prihatin. Artinya bukan semua korupsi tapi prihatin," ujar Erick.

Ia menambahkan dari 31 perusahaan yang memprihatinkan, pihaknya akan memisahkan lagi antara yang mengalami salah pengelolaan (tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi) ataupun yang terindikasi terjadi kasus korupsi.

[Gambas:Video CNN]



(agt/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER