Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Sosok Andhi viral di media sosial usai sebuah postingan di Twitter memperlihatkan sebuah rumah mewah di kawasan Cibubur yang diduga miliknya. Harta kekayaan Andhi pun kemudian menjadi sorotan.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 2021, harta kekayaan Andhi mencapai Rp13,7 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah, di antaranya tanah dan bangunan di Salatiga (hibah dengan akta) senilai Rp135,2 juta, tanah di Karimun (hasil sendiri) Rp103,2 juta, dan tanah dan bangunan di Batam (hibah dengan akta) Rp440 juta.
Harta kekayaan Andhi lainnya berupa transportasi dan mesin, di antaranya Honda Sepeda Motor (hasil sendiri) Rp9 juta, Honda Beat Sepeda Motor (hasil sendiri) Rp5 juta, dan Mini Morris Sedan (hasil sendiri) Rp80,05 juta.
KPK kemudian memanggil Andhi untuk menjalani pemeriksaan terkait hartanya. KPK mengklarifikasi harta kekayaan Andhi, mulai dari rumah mewah, pakaian bermerek, dan sejumlah harta lainnya.
"Ya karena itu, foto yang rumahnya aduhai itu, plus ada yang pakaiannya, saya enggak tahu mereknya apa, lu yang tahu lah. Tapi ya karena itu, kita mau nanya juga. Sambil mengecek juga bener enggak yang dilaporin itu hartanya. Kalau dilihat rumahnya kan kayaknya sedep bener tuh, aduhai," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Pada Senin (15/5), KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan, satu di antaranya dengan melakukan penggeledahan.
Selain itu, lembaga antirasuah juga telah mencegah Andi keluar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Tak lama setelah penetapan tersangka tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Andhi dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Makassar.
Informasi pencopotan disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto.
"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," terang Nirwala dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (15/5).
Selain mencopot Andhi dari jabatannya, Nirwala mengatakan pihaknya saat ini akan menindaklanjuti posisi hukum Andhi sebagai ASN. Untuk melaksanakan tindak lanjut itu, Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa.
Tim itu bertugas memproses penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap Andhi. Ia mengatakan Ditjen Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan akan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," katanya.