PT GA Tiga Belas alias Toko Buku Gunung Agung membantah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 350 karyawannya, seperti yang dituduhkan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek).
Direksi Gunung Agung menegaskan sudah menerima surat dari Aspek tertanggal 24 Maret 2023 dan telah memberikan seluruh balasan sesuai kondisi perusahaan. Namun, pihak Gunung Agung mengklaim tidak mendapat balasan dari Aspek maupun para eks pekerja.
PT GA Tigas Belas menyinggung 16 orang eks pekerjanya yang diklaim mengajukan tuntutan kepada perusahaan melalui Aspek. Namun, para pekerja tersebut sejatinya telah habis kontrak pada 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Oleh karena itu, informasi dan pemberitaan yang berkembang dengan membuat seolah-olah Toko Buku Gunung Agung telah melakukan PHK sebanyak 350 orang adalah tidak benar dan cenderung menyesatkan," bantah direksi Gunung Agung dalam keterangan resmi, Sabtu (20/5).
Perusahaan menegaskan sama sekali tidak arogan dalam menanggapi surat-surat dari Aspek. Bahkan, seluruh tanggapan diklaim dilakukan sesuai norma dasar dan kaidah yang berlaku dalam hubungan industrial ketenagakerjaan.
Gunung Agung mengklaim menjunjung proses bipartit dan tripartit di setiap perselisihan hak ketenagakerjaan. Namun, mereka tidak menampik adanya penutupan toko di beberapa daerah, bahkan menyusul di seluruh outlet Gunung Agung di Indonesia.
"Terkait pemberitaan yang beredar, di mana Toko Buku Gunung Agung seolah-olah dianggap telah melakukan PHK massal sebanyak 350 orang secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah tidak benar, karena kami selalu mengikuti pelaksanaan proses efisiensi dan efektivitas usaha sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tandas perusahaan.
Sebelumnya, Presiden Aspek Mirah Sumirat menyebut pihaknya mendapat laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK sepihak dan massal di Gunung Agung. Aduan tersebut diklaim mencakup proses PHK hingga hak-hak normatif yang wajib dibayarkan perusahaan.
"Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji," ungkap Mirah dalam keterangannya.
Mirah juga mengungkapkan manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan karyawan kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan berlaku selama bertahun-tahun. Pekerja dikontrak berulang-ulang dengan masa kerja terus-menerus.
(skt/pta)