Berapa Gaji ke-13 PNS yang Akan Cair Juni?

CNN Indonesia
Jumat, 26 Mei 2023 06:45 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini akan dilakukan pada Juni mendatang. Berikut besarannya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini akan dilakukan pada Juni mendatang. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini akan dilakukan pada Juni mendatang. Hal sejalan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.

Gaji ke-13 memang diberikan untuk membantu daya beli PNS yang memiliki anak menghadapi naiknya kebutuhan jelang tahun ajaran baru. Tujuannya agar konsumsi tetal terjaga sebagai motor penggerak utama perekonomian.

"Untuk pencairan gaji ke-13 mulai Juni ya," ujar Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu berapa besaran gaji ke-13 PNS?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan besaran gaji ke-13 PNS adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

"Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Sri Mulyani pada Rabu (29/3) lalu.

"PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023," sambungnya.

Berdasarkan beleid tersebut, komponen gaji ke-13 PNS beragam. Pada pasal 6 dijelaskan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. Selain itu, kudu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut besaran gaji pokok PNS dalam beleid tersebut:

Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800

Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900

Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500

Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600

Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300

Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000

Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000

Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400

Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600

Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400

Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000

Golongan IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500

Golongan IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900

Golongan IVD: Rp3.447.200-Rp5.661.700

Golongan IVE: Rp3.593.100-Rp5.901.200

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER