Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini akan dilakukan pada Juni mendatang. Hal sejalan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.
Gaji ke-13 memang diberikan untuk membantu daya beli PNS yang memiliki anak menghadapi naiknya kebutuhan jelang tahun ajaran baru. Tujuannya agar konsumsi tetal terjaga sebagai motor penggerak utama perekonomian.
"Untuk pencairan gaji ke-13 mulai Juni ya," ujar Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu berapa besaran gaji ke-13 PNS?
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan besaran gaji ke-13 PNS adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
"Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Sri Mulyani pada Rabu (29/3) lalu.
"PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023," sambungnya.
Berdasarkan beleid tersebut, komponen gaji ke-13 PNS beragam. Pada pasal 6 dijelaskan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. Selain itu, kudu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut besaran gaji pokok PNS dalam beleid tersebut:
Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100-Rp5.901.200