Nasib Hotel Sultan Usai Pemerintah Menang Gugatan Lawan Pontjo Sutowo
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) Rakhmadi Afif Kusumo mengungkap rencana yang bakal dilakukan pada Hotel Sultan setelah memenangkan sengketa lahan dengan PT Indobuildco. Direktur Utama PT Indobuildco adalah Pontjo Sutowo.
Menurut Rakhmadi, setelah sengketa ini beres PPK GBK bakal merevitalisasi kawasan tersebut.
"Revitalisasi kawasan ini menyangkut dari berbagai event-event besar, dan kita juga rasakan di tahun ini akan ada berbagai kegiatan internasional," ujar Rakhmadi dalam konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Kamis (25/5).
Ia mengatakan rencana tersebut masih didiskusikan. PPK GBK menyiapkan beberapa draf awal yang telah disampaikan kepada Kementerian PUPR dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Inti atau jiwa dasarnya ialah bagaimana kita bisa memberikan ruang terbuka hijau nantinya ke depan, bisa dinikmati publik lebih luas. Aksesnya juga lebih baik, ada fasilitas pendukung untuk masyarakat yang ada di sana. Kurang lebih seperti itu. Nah, mengenai nanti apakah ada hotel atau segala macam, itu masih dalam pembahasan dengan Kemensetneg," sambung Rakhmadi.
Ia belum dapat berkomentar lebih lanjut mengenai opsi pengelolaan Hotel Sultan apakah akan dikerjasamakan dengan pihak lain. Menurutnya, belum ada putusan mengenai hal itu.
Lihat Juga : |
Kemensetneg sebelumnya telah menegaskan pengambilalihan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau Hotel Sultan telah didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan dalam amar putusan PK-1 majelis hakim MA itu, PT Indobuildco dihukum untuk membayar royalti kepada Kemensetneg dalam hal ini kepada PPK GBK.
"Perlu kami sampaikan bahwa semua fakta dan argumen yang disampaikan sudah dipertimbangkan oleh pengadilan dalam putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK-1) tanggal 23 November 2011," jelas Setya, Sabtu (18/3).
Menurut Setya, putusan PK-1 tersebut telah dikuatkan melalui penolakan atas tiga permohonan PK yang diajukan oleh PT Indobuildco yaitu PK-2 tanggal 19 Desember 2014, PK-3 tanggal 4 Desember 2020, dan PK-4 tanggal 21 Juni 2022.
Kemensetneg dalam hal ini PPKGBK menurutnya telah menyambut baik konsistensi MA dalam menerbitkan empat Putusan PK yang berdampak pada terselamatkannya aset negara strategis.
Kemudian, Surat Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 yang telah dinyatakan sah oleh Majelis PK MA kembali digugat oleh Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo ke PTUN dengan perkara nomor 71/G/2023/PTUN.JKT. Proses gugatan ini masih berjalan di PTUN hingga saat ini.
(pop/pta)