
Pemerintah Aceh berencana merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Qanun LKS merupakan peraturan daerah yang mengatur tentang kegiatan lembaga keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh berlandaskan syariah.
Qanun ini merupakan tindak lanjut Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam, yang secara tegas mewajibkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menjalankan prinsip syariah.