Restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal ekspor pasir laut RI harus mendapatkan izin menteri perdagangan (mendag).
Izin ekspor pasir laut dijelaskan dalam Pasal 15 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pasal ini menjabarkan apa yang sudah disinggung soal ekspor pasir laut di Pasal 9 ayat (2).
"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulis beleid yang diteken Jokowi 15 Mei 2023 tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, pada Pasal 15 ayat (5) disebutkan ketentuan lebih lanjut soal ekspor pasir laut bakal diatur dalam bentuk peraturan menteri. Dengan kata lain, akan ada peraturan menteri perdagangan (permendag) untuk memuluskan izin ekspor tersebut.
Sementara itu, pada Pasal 9 ayat (2) huruf d dijelaskan ekspor pasir laut diperbolehkan dengan syarat. Jokowi menegaskan ekspor pasir laut diperkenankan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terlepas dari itu, sikap Jokowi yang merestui ekspor pasir laut ini bertentangan dengan pelarangan pada 20 tahun lalu. Kala itu, pasir laut dilarang diekspor di masa pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri.
Megawati melarang ekspor pasir laut yang diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno melalui Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut.
Ekspor pasir laut dihentikan sementara demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil. Penghentian ekspor itu akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.
(skt/pta)