XRP Perkasa di Tengah Lesunya Harga Kripto

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mei 2023 10:15 WIB
Mayoritas harga kripto masih lesu dalam perdagangan Rabu (31/5) kecuali XRP atau ripple.
Mayoritas harga kripto masih lesu dalam perdagangan Rabu (31/5) kecuali XRP atau ripple. (istockphoto/gopixa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas harga kripto masih lesu dalam perdagangan Rabu (31/5) kecuali XRP atau ripple.

Mengutip coinmarketcap.com, XRP naik 6 persen dalam 24 jam terakhir, berada di level US$0,521 per keping. Jika dibandingkan pekan lalu, harga koin dengan nama lain ripple ini melonjak 12,6 persen dalam 7 hari terakhir.

Tak hanya XRP, solana juga naik 0,98 persen dalam 24 jam dan 6,04 persen dalam seminggu berada di level US$21 per keping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, bitcoin yang merupakan kripto nomor wahid masih setia di level US$27 ribuan. Kripto ini turun 0,33 persen dalam 24 jam terakhir tapi naik 1,91 persen dalam sepekan.

Tak hanya bitcoin, ethereum juga turun 0,2 persen dalam sehari berada di level US$1,895 per keping. Kendati, ethereum naik 2,68 persen dalam seminggu.

BNB tersungkur 0,56 persen dalam 24 jam dan turun 0,61 persen dalam sehari berada di level US$310 per keping.

Cardano naik 2,35 persen dalam 7 hari terakhir tapi tergelincir 0,72 persen dalam 24 jam terakhir, berada di level US$0,3777 per keping.

Dogecoin turun 1,14 persen dalam 24 jam dan 0,44 persen dalam seminggu berada di level US$0,072 per keping. Polygon turun 0,88 persen dalam sehari tapi naik 1,5 persen dalam seminggu berada di level US$0,899 per keping.



Tether dan USD coin masih bertahan di US$1 per keping dengan pergerakan yang beragam.

Pemerintah masih melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga bisa digunakan sebagai aset investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER