
Presiden Jokowi membuka keran ekspor pasir laut lagi. Izin tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Pasal 9 huruf d pada PP tersebut menyebut ekspor dibolehkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum ada PP 26, ekspor pasir laut dilarang pemerintah era Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003.