
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal kebijakan Jokowi yang mengizinkan ekspor pasir laut lagi dalam konferensi pers, Rabu (31/5).
Menurutnya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dikarenakan banyaknya permintaan reklamasi di dalam negeri termasuk untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Ia menyebut perizinan eksploitasi dan ekspor pasir laut sedimentasi ditentukan tim kajian.
Tim kajian ini beranggotakan beberapa unsur antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akademisi dan aktivis lingkungan. Tim ini akan memutuskan pasir laut yang akan diekspor itu hasil sedimentasi atau bukan.