OJK Akan Naikkan Batas Modal Minimum Perusahaan Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan akan menerbitkan aturan baru soal modal minimum bagi perusahaan asuransi dari yang saat ini Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan melalui aturan baru itu, lembaganya akan menaikkan batas minimum modal perusahaan asuransi.
Itu dilakukan demi mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perasuransian serta meningkatkan skala ekonomi perusahaan. Selain itu, kebijakan juga dibutuhkan untuk membantu perusahaan menghadapi tantangan serta tuntutan inovasi produk dan layanan asuransi berbasis teknologi.
Dengan ekuitas yang lebih besar, sambung Ogi, perusahaan memiliki buffer yang lebih besar dalam menyerap risiko-risiko yang timbul dari aktivitas investasi dan pengelolaan aset perusahaan.
Dengan begitu, perusahaan memiliki dukungan permodalan yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran perusahaan kepada pemegang polis.
Ogi menambahkan aturan kenaikan modal minimum itu sekarang sedang dalam tahap finalisasi.
"Saat ini OJK sedang memfinalisasi aturan mengenai peningkatan modal dan ekuitas, serta tahapan waktu pemenuhannya, dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku industri," katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/6).
Ogi mengatakan OJK sudah mengundang pertemuan dengan 3 asosiasi di bidang perasuransian, yakni Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) untuk membahas dan mematangkan aturan itu.
Dalam usulan mereka kata Ogi, asosiasi menyampaikan usulan penurunan peningkatan nilai ekuitas atau memperpanjang waktu pemenuhan ketentuan ekuitas minimum.
"Saat ini, OJK sedang menunggu tanggapan secara tertulis dari 3 asosiasi tersebut yang rencananya akan segera disampaikan ke OJK," ujar Ogi.