Pembayaran dana nasabah delapan koperasi simpan pinjam hingga kini masih terkendala.
Koperasi Bermasalah itu adalah; KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP LiMa Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan sebenarnya kewajiban yang harus dibayar koperasi itu ke nasabah mereka Rp26 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hingga kini yang dikembalikan baru Rp 3,4 triliun. Teten menjelaskan itu semua terjadi karena kendala penjualan aset, pengurusan koperasi, dan proses pidana yang berjalan. Hal itu membuat likuidasi aset menjadi sulit.
"Dapat kami sampaikan dari total tagihan Rp 26 triliun, ini baru terbayar Rp 3,4 triliun. Ini terkendala pada penjualan aset, masalah pengurusan koperasi, dan proses pidana yang berjalan," ujarnya seperti dikutip dari detik.com, Kamis (8/6).
Teten menambahkan kedelapan anggota koperasi telah menempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sayangnya keputusan PKPU disebutnya kurang berjalan dengan baik.
"Tapi keputusan PKPU kan kurang berjalan dengan baik. Banyak aset koperasi ini yang sudah tidak dimiliki oleh koperasi. Ada penggelapan oleh pengurusnya, digunakan kepentingan pribadi, diinvestasikan untuk perusahaannya sendiri atau pengurusnya. Karena ini wilayah hukum, target ini dikoordinasikan dengan Menkopolhukam," bebernya.
Kini pemerintah telah mengambil beberapa langkah jangka pendek, menengah dan panjang dalam penyelesaian koperasi bermasalah. Untuk solusi jangka pendek, pemerintah telah membentuk satuan tugas, dilanjutkan tim pendampingan dan pemantauan.
Kemenkop UKM juga memperkuat sistem pengawasan usaha simpan pinjam, serta menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi tentang usaha simpan pinjam dan koperasi berbasis risiko. Sementara solusi jangka menengah misalnya mulai mengimplementasi surat edaran MK yang mengatur pengajuan kepailitan kepada koperasi, yang hanya boleh dilakukan Kemenkop UKM.
"Selama ini PKPU atau kepailitan itu hanya dilakukan oleh beberapa anggota, sehingga merugikan sebagian anggota," tuturnya.
Solusi jangka panjang, Kemenkop UKM menyiapkan ekosistem usaha simpan pinjam koperasi. Teten juga menyinggung adanya peran pengawas eksternal pada koperasi simpan pinjam, bukan hanya dari pengawas internal.