Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono membantah keran ekspor pasir laut kembali dibuka demi memuluskan investasi Singapura ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Adapun aturan pembukaan keran ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid ini diteken pada 15 Mei 2023 lalu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tak selang lama dari penandatangan beleid tersebut, sebanyak 95 pengusaha Singapura datang mengunjungi IKN Nusantara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Investasi/BKPM menyebut para pengusaha Singapura itu tertarik dengan sejumlah sektor usaha yang menjadi top prioritas, seperti infrastruktur dan layanan publik, perumahan, hotel berbintang, hingga Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE).
Singapura sendiri merupakan importir pasir laut terbesar di dunia pada 2019. Di sisi lain, Indonesia tengah getol menggenjot investasi asing untuk pembangunan IKN.
Sakti pun membantah terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 tadi demi memuluskan investasi Singapura ke IKN. Ia menegaskan ekspor pasir laut hanya akan dilakukan jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
"Enggak adalah ke situ (memuluskan investasi). Kamu baca dong pp nya. Pp nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. Ya kan?" ucapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6).
Sakti menuturkan saat ini reklamasi di Tanah Air sedang marak. Ia pun menyebutkan beberapa di antaranya, seperti di Jawa Timur, dekat IKN, Batam, Jakarta, hingga Banten.
"Nah reklamasinya dari mana, ini yang kami atur, bahannya reklamasinya harus dari bahan sedimentasi sehingga gak rusak lingkunganya," imbuhnya.
Hubungan pembukaan keran ekspor pasir laut dan Singapura ternyata juga menjadi perhatian media asing.
Sejumlah media asing ramai-ramai menyoroti keputusan Indonesia membuka kembali keran ekspor pasir usai 20 tahun dilarang. Langkah tersebut dianggap turut membantu proyek perluasan lahan di Singapura dan menimbulkan potensi kerusakan lingkungan.
Media yang berbasis di Hong Kong, South China Morning Post (SCMP), menulis laporan berjudul "Singapura mujur usai Indonesia cabut larangan ekspor pasir laut yang berlangsung 20 tahun" pada Senin (29/5) lalu.
Di paragraf pertama, mereka menyoroti kebijakan itu bisa menguntungkan Singapura dan memicu kerusakan ekosistem laut.
"Tindakan ini bisa membantu proyek perluasan di negara tetangga Singapura, tetapi juga memicu kekhawatiran di kalangan pecinta lingkungan soal habitat laut," tulis SCMP.
Indonesia sempat melarang ekspor pasir laut pada 2003. Sebelum larangan itu muncul, Indonesia merupakan pemasok utama pasir laut Singapura untuk perluasan lahan. Pada 1997 hingga 2002, RI mengekspor pasir laut ke Singapura rata-rata 53 juta ton per tahun.
Media ekonomi Singapura, Business Times, juga turut memberitakan hal serupa.
Business Times melaporkan Otoritas Kelautan dan Pelabuhan Singapura tengah merencanakan dan merancang fase ketiga mega proyek Pelabuhan Tuas. Proses reklamasi diperkirakan selesai pada 2030-an.