Pemerintah belum bersedia membayar utang Rp800 miliar kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ingin berhati-hati dan teliti mempelajari permasalahannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan utang Rp800 miliar itu bersumber dari permasalahan di masa lalu. Permasalahan yang dimaksud adalah saat negara melikuidasi bank-bank pada saat krisis moneter 1998.
Sri Mulyani menegaskan perlu memperhatikan afiliasi dari para pihak terkait dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sesuatu yang memang secara keuangan negara, buat kita, memang adalah sesuatu yang perlu kita pelajari betul secara teliti," katanya di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Sri Mulyani kemudian menyinggung set-aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum sepenuhnya kembali ke negara. Ia mempertanyakan negara masih terus ditagih oleh pihak terafiliasi ketika sudah susah payah menyelamatkan sejumlah bank di masa krisis moneter.
"Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu," tegasnya.
Meski demikian, bendahara negara itu tak menutup mata terkait proses hukum yang diajukan oleh pihak terkait, termasuk Jusuf Hamka. Namun, ia menekankan masih perlu mengkaji betul keterikatan tersebut.
Apalagi, Satgas BLBI yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD masih punya tagihan lain yang jumlahnya cukup signifikan.
"Sementara, (aset) BLBI kita juga belum sepenuhnya kembali, kalau kita lihat Rp110 triliun baru (kembali) Rp30 triliun," rincinya.
"Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi kita juga melihat berbagai kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan negara, terutama karena ini menyangkut hal yang sudah sangat lama. Di dalam Satgas BLBI tentu kita harapkan untuk dibahas secara lebih detail," imbuh Sri Mulyani.
Di sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD mendorong Jusuf Hamka menagih utang Rp800 miliar itu ke Kemenkeu. Bahkan, Mahfud menegaskan siap memberikan bantuan teknis.
Sebelumnya, Jusuf menagih utang Rp800 miliar kepada pemerintah. Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) itu menjelaskan utang itu bermula dari deposito milik CMNP di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998.
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Namun, pria yang akrab disapa Babah Alun itu membantah tudingan tersebut.
Ia lantas mengajukan gugatan dan menang di Mahkamah Agung (MA) pada 2015, di mana pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Jusuf mengaku dirinya juga sudah bersurat dengan DJKN Kemenkeu sekitar 2019-2020 untuk menagih pembayaran utang. Namun, ia mengklaim DJKN selalu sulit dihubungi dengan dalih masih melakukan verifikasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.