PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mulai melonggarkan syarat dan protokol kesehatan bagi penumpang mereka, utamanya mengenai kewajiban menggunakan masker pada saat melaksanakan perjalanan.
Pelonggaran kata Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dilakukan merujuk pada kebijakan Pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
"Dengan diberlakukannya SE Kemenhub tersebut, saat ini Garuda Indonesia siap mengimplementasikan penyesuaian protokol kesehatan pada layanan penerbangan khususnya terkait dengan aturan penggunaan masker bagi penumpang, di mana sesuai dengan ketentuan dari Kemenhub tersebut para penumpang yang dalam keadaan sehat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," katanya dalam keterangan yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (12/6) ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, ia menambahkan sesuai ketentuan SE Kemenhub tersebut, penumpang dalam keadaan tidak sehat atau beresiko covid-19, maka tetap dianjurkan memakai masker serta turut dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.
"Kebijakan tersebut melengkapi berbagai Ketentuan pelaku perjalanan bagi perjalanan orang dengan transportasi udara di masa transisi endemi covid-19," katanya.
Melalui penerapan kebijakan tersebut, Irfan mengatakan awak kabin yang bertugas juga akan mulai mengimplementasikan peniadaan penggunaan masker secara bertahap mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
"Tentunya berbagai penyesuaian penerapan prokes di masa transisi endemi ini akan kami lakukan secara bertahap dengan mengkaji kebutuhan penyesuaian layanan masyarakat di tengah masa adaptasi normalisasi layanan di masa transisi endemi", jelas Irfan.
"Kesiapan penerapan penyesuaian prokes melalui optimalisasi berbagai lini layanan ini menjadi upaya kami untuk senantiasa menghadirkan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa melalui sinergitas bersama berbagai stakeholder penerbangan baik dalam prosedur pre flight, in flight hingga post flight," jelas Irfan.