Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri, salah satunya Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Transportasi Laut.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mengatakan penumpang kini tidak diwajibkan mengenakan masker namun dianjurkan untuk melakukan vaksinasi hingga booster kedua.
Dalam aturan tersebut, kebijakan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan dari luar negeri yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia dengan transportasi laut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut aturan lengkapnya;
1. Masyarakat diberikan kelonggaran untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap covid-19.
2. Masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik saat berada dalam keadaan tidak sehat atau berisiko covid-19, baik sebelum maupun selama melakukan perjalanan dan berada di fasilitas publik.
3. Masyarakat atau pelaku perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan moda transportasi laut termasuk nakhoda dan awak kapal dianjurkan tetap melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan covid-19.
4. Masyarakat dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memonitor kesehatan pribadi serta selalu membawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun secara berkala.