Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengusulkan penyewaan pulau kepada negara lain dalam jangka waktu tertentu seperti yang dilakukan Hongkong.
Menurutnya, menyewakan pulau lebih baik ketimbang menerapkan kebijakan ekspor pasir laut yang akan dilakukan pemerintah.
"Daripada kalian keruk pasirnya dan kau ekspor, kenapa kalian tidak berpikir untuk pulau kalian sewakan saja 100 tahun seperti Hongkong disewakan ke Inggris," kata Susi lewat cuitan di akun Twitternya @susipudjiastuti seperti dikutip Sabtu (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan menyewakan pulau itu, kata Susi, Indonesia tak kehilangan wilayah. Selain itu, kata dia, saat pulau itu dikembalikan pun sudah dalam keadaan lebih bagus karena dilakukan pembangunan oleh negara penyewa.
"Kembali setelah seratus tahun dengan pembangunan infrastruktur yg lebih bagus dan kita tidak kehilangan pulau pulau kita ????," ucap dia.
Cuitan yang dibuat Susi itu merespons cuitan akun Twitter Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) soal aksi pembentangan spanduk menolak kebijakan ekspor pasir laut.
Akun Twitter @walhinasional menjelaskan bahwa aksi itu dilakukan oleh puluhan nelayan dari Desa Suka Damai Kecamatan Rupat Utara yang mayoritasnya Suku Akit. Mereka menyuarakan tuntutan penyelamatan Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut, Senin, 12 Juni 2023.
Kebijakan ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan ini diteken pada 15 Mei 2023 lalu oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan ekspor pasir laut hasil sedimentasi tidak ada hubungannya dengan upaya pemerintah memuluskan investasi Singapura di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Kurang dari sebulan sejak aturan dibuat, sebanyak 95 pengusaha Singapura datang mengunjungi IKN Nusantara. Pada 2019 lalu, Singapura merupakan importir pasir laut terbesar di dunia.
"Enggak ada hubungannya (ekspor pasir laut dengan investasi Singapura di IKN). Ini sebetulnya yang di dalam kepres itu (PP Nomor 26 Tahun 2023) adalah pasir sedimen ya," kata Jokowi saat ditanyakan media di Kantor Pusat BPKP, Rabu (14/6).
(dis/bmw)