Jusuf Hamka: Soal Tagihan Rp800 M ke Kemenkeu Saya Serahkan ke Allah

CNN Indonesia
Senin, 19 Jun 2023 11:02 WIB
Pengusaha Jusuf Hamka menyerahkan persoalan tagihan utang negara Rp800 miliar kepada Tuhan.
Pengusaha Jusuf Hamka menyerahkan persoalan tagihan utang negara Rp800 miliar kepada Tuhan. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengusaha Jusuf Hamka akhirnya menyerah dalam menagih utang negara senilai Rp800 miliar. Setelah lantang menagih utang ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama beberapa hari terakhir, pemegang saham PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) ini kini menyerahkan persoalan itu kepada Tuhan.

Kendati demikian, ia yakin pemerintah akan berlaku adil dan mengikuti ketetapan hukum. Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MDuntuk memastikan pemerintah membayar tagihan swasta kepada pemerintah.

"Soal tagihan saya ke Departemen Keuangan saya serahkan kepada Allah. Dibayar alhamdullilah, enggak dibayar wasyukurillah. Tapi, mudah-mudahan, saya percaya di zaman Pak Jokowi, beliau akan memberikan keadilan," ujar Jusuf melalui rekaman video saat bertemu Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Senin (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sengkarut utang piutang antara Jusuf dengan Kementerian Keuangan bermula dari deposito perusahaannya PT CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.

Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti alias Tutut Soeharto yang masuk daftar pengutang BLBI.

Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 dan memenangkannya.

Lalu, ia dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat itu, yakni Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Jusuf Hamka, negara harus membayar pokok utang tersebut beserta denda 2 persen per bulan. Itungan pada 2016 atau 2017 adalah Rp400 miliar, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp179 miliar.

"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar (Rp179 miliar). Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucapnya.

Dijanjikan dua minggu selesai, Jusuf menyebut utang tersebut malah diabaikan pemerintah bertahun-tahun. Sampai pada akhirnya Jusuf mengklaim utang pemerintah kepada dirinya hingga kini mencapai Rp800 miliar.

Dalam perjalanannya, Jusuf baru-baru ini bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD untuk membahas nasib utang tersebut.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pihaknya masih akan mempelajari dengan teliti dan hati-hati mengenai persoalan utang itu.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER