Presiden Jokowi mengubah struktur kepemilikan saham negara di dua perusahaan pelat merah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk dan PT Bank Mandiri Tbk.
Hal tersebut dilakukan Jokowi melalui penerbitan dua peraturan pemerintah (PP) berbeda yang sama-sama diundangkan pada 16 Juni 2023.
Untuk perubahan struktur kepemilikan saham negara di BRI, perubahan diatur Jokowi melalui PP Nomor 31 Tahun 2023. Pada Pasal 1 pp itu ia mengatur perubahan dilakukan dengan negara menjual sebagian saham serta menambahkan modal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, di Pasal 2 Ayat 1 beleid tersebut, ia mengatur negara mengalihkan sebagian saham Seri B sebagai tambahan penyertaan modal kepada Lembaga Pengelola Investasi, sesuai dengan PP Nomor 111 Tahun 2021. Di mana pada pasal 2 ayat 2 dirinci ada 5,49 miliar saham Seri B milik negara yang dialihkan.
Penjualan sebagian saham milik negara, penambahan modal, serta pengalihan sebagian saham Seri B membuat komposisi saham negara di BRI berubah menjadi 1 saham Seri A dan 80,61 miliar saham Seri B.
"Mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi sebesar 53,19 persen dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk," tulis Pasal 3 pp tersebut.
Sementara itu, untuk perubahan kepemilikan saham negara di Mandiri diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, Jokowi juga menjual sebagian saham milik negara dan melakukan penambahan modal ke Mandiri.
Ada juga pengalihan 3,73 miliar saham seri B milik negara di bank tersebut. Dengan begitu, kepemilikan saham negara di Mandiri saat ini adalah 1 saham Seri A dan 24,26 miliar saham Seri B.
"Mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk menjadi sebesar 52 persen dari seluruh saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk," tulis Pasal 3 aturan tersebut.
Jokowi menegaskan perubahan struktur kepemilikan saham negara di BRI dan Mandiri berlaku sejak perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan dan Akta tentang Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan.