Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Andhi Pramono Belum Dipecat Jadi ASN

CNN Indonesia
Selasa, 20 Jun 2023 16:39 WIB
Kemenkeu masih belum juga memecat Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dari posisinya sebagai PNS meski ia sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. (Courtesy of Bea Cukai Makassar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan sampai dengan saat ini masih belum juga memecat Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) dari posisinya sebagai PNS meski ia sudah  ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan tersangka pencucian uang pada Senin (12/6).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemecatan Andhi Pramono sebagai ASN akan mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika Andhi Pramono sudah ditahan KPK, kata Nirwala, otomatis yang bersangkutan baru dipecat sebagai ASN.

"Ini kan dua hal yang jalan ya, hukuman disiplin pegawai dan pidananya. Pidanannya kan KPK, kita akan menyesuaikan tentunya dong. Dia sudah tersangka, ya begitu nanti ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, otomatis dicopot," kata Nirwala seperti dikutip dari detik.com, Selasa (20/6).

Sampai saat ini KPK memang belum menahan Andhi Pramono. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pun memberikan alasannya.

"Terkait dengan saudara AP sudah dua kali diperiksa, AP ini udah naik ke penyidikan kenapa tidak dilakukan penahanan. Jadi ini rekan-rekan kami sampaikan bahwa pertama penyidikan itu juga tidak selalu kita memanggil tersangka langsung melakukan penahanan," kata Asep kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Asep mengatakan bahwa penyidik memiliki strategi dalam mengusut kasus. Salah satunya ada fakta baru yang harus dikonfirmasi ke pihak lain.

"Jadi penyidikan itu juga ada strateginya dari penyidik, apakah nanti akan dikonfirmasi ternyata dari misalkan tersangka setelah dikonfirmasi ada keterangan baru dan nanti kalau ada keterangan baru itu akan dikonfirmasi ke pihak yang tertentu, sehingga itu memerlukan waktu yang cukup untuk mengkonfirmasi ke pihak-pihak tertentu," ujarnya.

"Ketika dilakukan penahanan maka ada batasan waktunya 20 hari pertama, kemudian 40 hari kemudian seperti itu ya. Nah nanti seandainya kita lakukan penahanan maka penyidikan itu dibatasi untuk waktunya sehingga untuk konfirmasi terhadap pihak-pihak yang lain itu menjadi terbatas," tambahnya.

Lebih lanjut, Asep menyebut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) membutuhkan waktu yang lebih lama. KPK harus memastikan aliran dana itu lari ke mana saja.

"Apalagi dalam perkaranya saudara AP itu terkait dengan masalah TPPU, sehingga diperlukan waktu yang cukup untuk melacak follow the money untuk melacak uangnya hasil dari dana korupsi larinya ke mana saja," katanya.

Sebelumnya Andhi Pramono menjadi sorotan karena aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil. Istri dan anaknya juga kera pamer kemewahan di media sosial, termasuk foto jalan-jalan ke luar negeri dengan tiket first class.



(agt/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK