Tiga bos Kresna Life kompak mundur dari jabatannya usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi tersebut.
Sekretaris Perusahaan Kresna Life Indera Hidayat menyebut surat pengunduran diri tiga pimpinan itu diterima pada Rabu (21/6). Tiga pimpinan yang mundur itu adalah Komisaris Utama Inggrid Kusumodjojo, Direktur Utama Michael Steven, dan Direktur Dewi Kartini Laya.
"Perseroan telah memutuskan dan menerima pengunduran diri dari Ibu Ingrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama Perseroan, Bapak Michael Steven selaku Direktur Utama Perseroan, dan Ibu Dewi Kartini Laya selaku Direktur Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 22 Juni 2023 dengan mata acara Perubahan Susunan Pengurus Perseroan," jelas Indera dalam keterangan resmi perusahaan, Sabtu (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pemberitahuan dari Kresna Life tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi. Tembusan surat tersebut lantas dialamatkan kepada Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Lihat Juga : |
Indera menjelaskan keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
"Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami mengucapkan terima kasih," tutup Indera.
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas alias risk based capital perusahaan tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan berlaku.
Wasit industri jasa keuangan ini mengungkapkan upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.
"Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya," tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (23/6).
Lihat Juga : |
OJK kemudian menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
Hal itu ditetapkan OJK dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung.
Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.
Meski begitu, pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.
Lihat Juga :![]() PODCAST MONEY HONEY Tips Jitu Sebelum Beli Produk Asuransi dari OJK |