Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berinovasi untuk memberikan pengawasan yang lebih efektif dan efisien terhadap ketenagakerjaan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan peluncuran fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis website, Norma 100, oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa, (27/6).
Dalam sambutannya, Ida menekankan pentingnya reformasi pengawasan ketenagakerjaan serta perencanaan strategis yang tepat dalam bidang ini. Menurutnya, diperlukan inovasi dan pengembangan metode layanan pengawasan ketenagakerjaan yang mudah, murah dan menjangkau lebih banyak perusahaan.
"Pada prinsipnya metode Norma 100 ini memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menilai tingkat kepatuhan dirinya sendiri terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, penamaan Norma 100 merupakan brand dari fitur peningkatan layanan pengawasan ketenagakerjaan secara digital berbasis jaringan yang terintegrasi dalam website www.kemnaker.go.id. Fitur ini menawarkan inovasi digital berbasis formulir elektronik (e-form) dan metode penilaian secara mandiri (self asessment), dalam pembinaan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan.
Setiap perusahaan yang diwakili oleh pihak pengusaha dan perwakilan pekerja melakukan pengisian kepatuhan secara mandiri dengan menjawab Daftar Periksa yang memuat seratus pertanyaan untuk selanjutnya diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Hasil pengisian Norma 100 ini akan dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV), sehingga dapat menunjukkan skor tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan yang mudah dipahami. Jika perusahaan memperoleh skor antara 91 hingga 100, maka perusahaan tersebut akan diklasifikasikan sebagai Tingkat Kepatuhan Tinggi (Hijau).
Di sisi lain, perusahaan yang memperoleh skor antara 71 hingga 90 akan masuk dalam kategori Tingkat Kepatuhan Sedang (Kuning). Sementara, jika perusahaan memperoleh skor kurang dari 70, maka perusahaan tersebut akan dikategorikan sebagai Tingkat Kepatuhan Rendah (Merah).
Ida menekankan pentingnya memberikan reward atau insentif kepada perusahaan yang mematuhi norma-norma ketenagakerjaan, terutama yang berada dalam kategori Hijau.
"Sementara perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan dengan kategori Merah nantinya dapat dijadikan prioritas utama dalam pembinaan melalui sosialisasi, pendampingan maupun konsultasi sampai pada penyusunan program kepatuhan norma ketenagakerjaan dan K3 secara mandiri," jelas Ida.
Sementara itu dalam laporannya, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang, memaparkan pengembangan Norma 100 sejak 2022 merupakan upaya konkret untuk mencapai Indikator Kinerja Utama Kemnaker Tahun 2020-2024 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2021.
"Norma 100 sendiri telah diujicobakan di 6 perusahaan smelter terkemuka di Indonesia, dalam beberapa kali FGD tahun 2022 dengan diikuti lebih dari 50.000 perusahaan dan terakhir ujicoba Kerjasama dengan KADIN Indonesia," tutup Haiyani.
(rir)