Jadi PNS Kemenpora, Berapa Gaji Ginting Hingga Jonatan Christie?

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Jul 2023 07:35 WIB
Intip besaran gaji yang akan diterima 27 atlet usai diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Pemerintah resmi mengangkat 27 atlet menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). (Dok. Kemenpora)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi mengangkat 27 atlet menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Sejumlah atlet bulutangkis masuk dalam daftar tersebut, seperti Anthony Ginting, Apriyani Rahayu dan Jonatan Christie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya atlet yang masih aktif bermain, beberapa legenda bulutangkis juga resmi diangkat menjadi PNS, termasuk Liliyana Natsir, Tontowi Ahmad hingga Greysia Polii.

Ada juga dua atlet tenis yang membawa Indonesia berprestasi di Asian Games dan SEA Games, Christopher Rungkat dan Aldila Sutjiadi.

Lalu, lima atlet lainnya adalah Edgar Xavier Marvelo, Felda Elvira Santoso, Haris Horatius dari cabang wushu, Rifda Irfanaluthfi dari cabang senam, dan Sri Wahyu Agustiani yang merupakan atlet angkat besi.

[Gambas:Video CNN]



Lantas berapa besaran gaji yang akan diterima para atlet tadi?

Para atlet tersebut berhak mendapat fasilitas berupa gaji serta tunjangan sesuai jabatan. Tunjangan yang diterima antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Besaran gaji pokok PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Sementara rincian tunjangan kinerja PNS Kemenpora sesuai Perpres 14/2019:

- Kelas Jabatan 17: Rp24.930.000
- Kelas Jabatan 16: Rp17.413.000
- Kelas Jabatan 15: Rp12.518.000
- Kelas Jabatan 14: Rp9.600.000
- Kelas Jabatan 13: Rp7.293.000
- Kelas Jabatan 12: Rp6.045.000
- Kelas Jabatan 11: Rp4.519.000
- Kelas Jabatan 10: Rp3.952.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.348.000
- Kelas Jabatan 8: Rp2.927.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.616.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.399.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.199.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.082.000
- Kelas Jabatan 3: Rp1.972.000
- Kelas Jabatan 2: Rp1.867.000
- Kelas Jabatan 1: Rp1.766.000

(fby/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER