Indonesia Corruption Watch (ICW) masih mengecek dokumen hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diserahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina mengamini telah menerima dokumen tersebut.
"Iya, betul. ICW sudah mendapat dokumen dari Kemenkeu berjudul Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu atas Aset Dana Jaminan Sosial dan Aset Dana BPJS Kesehatan TA 2018 Tahap II. Kami dapatkan versi hardcopy dengan sejumlah informasi dihitamkan," ungkap Almas kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dihitamkan maksudnya ditutup informasinya karena dinilai Kemenkeu mengandung informasi yang dikecualikan dan ada informasi dalam tabel yang terpotong," tambahnya.
Almas mengatakan ICW mengapresiasi langkah Sri Mulyani Cs yang tidak melanjutkan sengketa ini ke tingkat kasasi. Menurutnya, hasil kesepakatan ini sesuai isi surat ICW kepada Kemenkeu selepas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Tapi kami masih mengecek data yang kami dapatkan, apakah sudah sesuai dan penutupan informasi di dalamnya, juga sesuai ketentuan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," tandasnya.
Sebelumnya, Kemenkeu menyerahkan dokumen audit BPJS Kesehatan tersebut melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro kepada Almas Sjafrina pada 27 Juni 2023.
Ini sekaligus mengakhiri sengketa antara Menkeu Sri Mulyani dengan ICW. Pasalnya, Bendahara Negara itu sempat mengajukan banding atas putusan KIP yang mengabulkan sebagian permohonan ICW untuk membuka akses publik hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap keuangan BPJS Kesehatan.
Namun, pengadilan menolak keberatan Bendahara Negara tersebut dalam sidang yang digelar Kamis (8/6) lalu. Dalam sidang putusan itu, PTUN menyatakan menolak keberatan Sri Mulyani untuk seluruhnya.
Bahkan, pihak Sri Mulyani diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp330 ribu oleh PTUN Jakarta.
"Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020 16 Januari 2023, (dan) menghukum pemohon keberatan (Sri Mulyani) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330 ribu," tulis PTUN Jakarta dalam putusan tersebut.