Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas buka suara soal rencana pembentukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau PNS part time.
Ia menjelaskan skema yang belakangan disebut PNS part time itu dibuat demi menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.
Anas mencontohkan tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, salah satunya adalah cleaning service. Adapun jenis-jenis pekerjaan lebih detilnya masih dalam proses pembahasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Cleaning service kan nggak harus cek lokasi pagi sampai sore, sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan," kata Anas di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip dari Detik finance, Selasa (11/7).
Ia juga mengatakan skema PNS part time akan menambah status pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sebelumnya hanya PNS dan PPPK, kini ada PPPK paruh waktu. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Dengan Undang-undang ini kita amankan dulu tidak ada pemberhentian massal (2,3 juta tenaga honorer), tetapi juga tidak ada pembengkakan anggaran," ucap Anas.
Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan gaji PPPK part time akan lebih kecil dibanding saat dia menjadi tenaga honorer. Pasalnya, mereka hanya bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati, tidak seperti PNS dan PPPK penuh waktu.
"Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkin lah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak," kata Guspardi.
Meski begitu, PPPK part time disebut memiliki kelebihan, yakni berstatus sebagai ASN atau lebih tinggi dari sebelumnya, yang sebagai tenaga honorer. Mereka juga diberikan ruang dan kreasi untuk bisa melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya.
"PPPK part time menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Di sisi lain tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai," ucapnya.
(mrh/pta)