Kemenkeu Bakal Kaji Hapus Pungutan PNBP Pembuatan SIM

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jul 2023 10:53 WIB
Kemenkeu bakal mengkaji usulan penghapusan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pembuatan SIM yang disampaikan oleh pihak kepolisian.
Kemenkeu bakal mengkaji usulan penghapusan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pembuatan SIM yang disampaikan oleh pihak kepolisian. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Purwakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengkaji usulan penghapusan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pembuatan SIM yang disampaikan oleh pihak kepolisian.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait usulan tersebut. Pasalnya, pungutan ini dinilai sudah menjadi bagian dari operasional Kepolisian sehingga harus dikaji apakah bisa dihilangkan atau hanya diturunkan saja tarif PNBP nya.

"Jadi nanti kita terus diskusikan dengan kepolisan tentunya apakah PNBP ini sudah bisa kita turunkan bahkan kita eliminasi," ujar Isa dalam media briefing, Kamis (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Isa, sampai saat ini pungutan tarif PNBP dalam pembuatan SIM masih diberlakukan. Pasalnya, negara masih mengandalkan PNBP untuk melalukan pembangunan di Tanah Air.

Terlebih, masyarakat yang memiliki kendaraan seperti sepeda motor dan mobil dinilai mempunyai kemampuan untuk membayar pungutan PNBP yang ditetapkan dalam pembuatan SIM. Tidak semua masyarakat dipungut sehingga dinilai masih wajar.

"Tapi memiliki mobil, sepeda motor itu sudah kenikmatan ekstra layanan yang tidak harus dinikmati oleh semua orang. Itu kita memang ada pemikiran untuk ya sedapat mungkin negara ini, nanti pada saat negara sudah mampu itu gratis saja. Tetapi, pada saat ini kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan," jelasnya.

"Jadi ini kita juga pertimbangan 'oh ini kan layanan yang dinikmati tidak semua orang'. Orang-orang tertentu saja dan orang ini membayar cost mendapatkan kartu SIM itu masih wajar," imbuhnya.

Hanya saja, Isa menilai perlu dievaluasi bagaimana pungutan dilakukan dan apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.

"Jadi menurut saya itu bukan masalah bayar atau tidak bayarnya. Mau bayar atau tidak bayar sama aja kalau ternyata tetap ada penerbitan SIM yang tidak sesuai dengan prosedurnya. Jadi isunya adalah menurut saya penerbitan SIM nya yang kita mesti dipastikan semuanya dilakukan sesuai dengan prosedur," jelasnya.

Lebih lanjut, Isa mengatakan tidak tertutup kemungkinan jika nanti hasil diskusi menetapkan biaya pembuatan SIM bisa gratis seperti pengurusan KTP. Sebab, itu adalah layanan dasar yang penting bagi masyarakat.

"Kita memang dalam hal PNBP KL ini chalenge buat kami apakah ini menjadi suatu kebutuhan dasar atau apakah ini pelayanan ekstra untuk masyarakat. Jadi kalau urus misal NIK itu layanan dasar. Seluruh warga Indonesia untuk mendapatkan NIK itu tidak bayar. Kalau bayar itu salah karena tidak ada PNBP. Tetapi bagi cost of production SIM itu memang penting karena itu menggantikan biaya penerbitan kartu SIM-nya. Jadi ini nanti yang harus terus kita diskusikan," pungkasnya.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam rapat kerja komisi III DPR RI pada Rabu (5/7) sebelumnya mengusulkan agar pungutan PNBP dalam pembuatan SIM ditiadakan.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER