Kemendag Respons Rencana Uni Eropa Lawan Larangan Ekspor Nikel RI

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jul 2023 20:35 WIB
Kementerian Perdagangan merespons Uni Eropa yang menyiapkan langkah khusus untuk melawan larangan ekspor bijih nikel yang dilakukan pemerintah Indonesia.
Kementerian Perdagangan merespons Uni Eropa yang menyiapkan langkah khusus untuk melawan larangan ekspor bijih nikel yang dilakukan pemerintah Indonesia. Ilustrasi. (iStockphoto/Ivorr).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons Uni Eropa (UE) yang menyiapkan langkah khusus untuk melawan larangan ekspor bijih nikel yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Komisi UE tengah berdiskusi tentang penyusunan Peraturan Penegakan (enforcement regulation) perdagangan internasional terkait sengketa larangan ekspor bijih nikel Indonesia. Langkah itu diambil usai Indonesia mengajukan banding karena kalah gugatan dari Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan pemerintah masih akan mengamati rencana yang akan dilakukan UE. Ia memastikan pemerintah sudah memiliki langkah-langkah antisipatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat saja nanti. Itu masih rencana mereka (UE). Pastinya pemerintah sudah siapkan langkah-langkah antisipatif," katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (14/7).

Enforcement regulation memungkinkan Eropa melakukan tindakan balasan atas pelanggaran aturan dagang oleh negara lain yang berdampak pada kepentingan komersial Eropa.

Aturan ini juga memungkinkan Eropa memblokir prosedur penyelesaian sengketa, termasuk dalam perjanjian perdagangan multilateral, regional, dan bilateral, sehingga mencegah UE mendapatkan keputusan akhir yang mengikat.

Para pemangku kepentingan di Komisi UE memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka tentang penggunaan Peraturan Penegakan UE dalam kasus ini. Tindakan yang diberikan mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif pada impor atau ekspor.

Pada saat yang sama, UE akan melanjutkan upaya dalam mencapai mufakat dengan Indonesia soal ekspor bijih nikel ini, termasuk terus mengajak Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA).

Uni Eropa menilai kebijakan setop ekspor bijih nikel oleh Indonesia membuat harga nikel di pasar melejit sehingga memukul Uni Eropa dan negara pengguna nikel lainnya.

Blok Benua Biru lantas meminta konsultasi dengan RI melalui WTO pada 2019. Tak ada kata sepakat, Eropa pun mengajukan gugatan pada 2021. Hasilnya, panel WTO menyatakan tindakan Indonesia tak sesuai aturan WTO.

Setelah 'vonis' tersebut keluar, Indonesia mengajukan banding pada Desember 2022.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER