Anak Pendiri Blue Bird Bersengketa soal Kepemilikan Saham

CNN Indonesia
Senin, 17 Jul 2023 14:30 WIB
Anak pendiri Blue Bird Group Mintarsih A. Latief mensomasi saudaranya Purnomo Prawiro terkait dugaan pengalihan saham tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Anak pendiri Blue Bird Group Mintarsih A. Latief mensomasi saudaranya Purnomo Prawiro terkait dugaan pengalihan saham tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ilustrasi Blue Bird. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Anak pendiri Blue Bird Group Djokosentono- Mutiara Fatimah Djokosentono, Mintarsih A. Latief mensomasi saudaranya, Purnomo Prawiro. Somasi ia layangkan terkait dugaan pengalihan saham tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Kuasa hukum Mintarsih, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan selain Purnomo Prawiro, surat somasi juga dilayangkan kepada notaris yang membuat pengalihan saham Ferdinand K. Makahanap.

Somasi juga dilayangkan ke Komisaris PT Ceve Lestiani Kresna Priawan Djokosoetono Notaris Dian Pertiwi dan Direktur PT Ceve Lestiani Sri Adriyani Lestari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari somasi yang kita kirimkan belum ada jawaban dari mereka. Hanya Notaris Ferdinand K. Makahanap yang memberikan jawaban." ujar Kamaruddin seperti dikutip dari detik.com, Senin (17/7).

Kamaruddin mengungkap beralihnya kepemilikan saham Mintarsih terjadi saat pengunduran diri dari jabatan sebagai wakil direktur CV Lestiani pada 2001. Saat itu, ia memiliki saham 45 persen di PT Blue Bird. Kliennya dianggap telah mundur dari jabatan sebagai direktur dan sekaligus melepaskan kepemilikan aset di perusahaan tersebut.

"Padahal beliau tidak pernah meminta untuk keluar dari perseroan, namun hanya mengundurkan diri sebagai pengurus perseroan. Dan dari surat klarifikasi yang kita terima, notaris Makahanap mengatakan bahwa akta yang dibuat harusnya diralat dan menegaskan bahwa Mintarsih A. Latief sebagai persero komanditer yang memiliki aset di CV Lestiani sehingga tetap memiliki aset di PT Blue Bird Taxi meski bukan lagi sebagai pengurus perusahaan." tuturnya.

Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan kalau sampai somasi ketiga tidak ada tanggapan dari Purnomo Prawiro cs dirinya akan melanjutkan ke proses hukum.

"Segera kita ajukan gugatan karena kita tidak mau bertele-tele, jika setelah somasi ketiga tidak ditanggapi. Kita tidak hanya gugat (Perdata) tetapi juga pidana." lanjut Kamaruddin.

Sementara Mintarsih mengungkap hilangnya aset di CV Lestiani dan di PT Blue Bird baru ia ketahui saat saham perusahaan transportasi darat terbesar itu IPO. Selama ini, ia tidak menyadari bahwa namanya sebagai pemilik CV Lestiani dan pemegang saham PT Blue Bird Taxi telah hilang.

"Karena manajemen Purnomo yang semena-mena dan tertutup, saya tidak tahu adanya akte ini. Dan sebagai direktur, saya dihalangi untuk mengetahui aset dan keuangan di PT Blue Bird Taxi. Tidak pernah ada RUPS dan tidak ada laporan keuangan tahunan sampai 2013," katanya.

"Itu tidak saya hiraukan karena saya kira bahwa perusahaan saya tetap berkembang sangat pesat. Saya baru tahu setelah iklan-iklan Blue Bird Go Public pada 2012. Di situlah saya mulai mencari tahu tentang fakta yang ada," lanjutnya.

Mintarsih mengatakan telah lakukan segala upaya mulai dari gugatan hingga mendatangi PT Blue Bird Tbk dan OJK. Namun upayanya tidak berhasil.

[Gambas:Video CNN]

"Saya ingin minta hak di PT Blue Bird Taxi yang telah berlanjut ke PT Blue Bird Tbk, " tuturnya.

Respons Blue Bird

Merespons somasi itu, PT Blue Bird Tbk  melalui Corporate Secretary Jusuf Salman  menegaskan perusahaannya tidak terkait di dalam isu yang dipermasalahkan Mintarsih tersebut.

Blue Bird meyakini telah memenuhi syarat dan mematuhi aturan perundang-undangan terkait kinerja di bidang pasar modal.

"Blue Bird menegaskan tidak terkait dalam isu tersebut. Perusahaan telah mematuhi sepenuhnya ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan di bidang pasar modal pada saat pendirian perusahaan maupun pada saat melakukan Initial public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI)," katanya.

Jusuf juga menegaskan sejak didirikannya Blue Bird pada 2001 silam, nama Mintarsih tidak pernah berada pada posisi yang diklaim tersebut.

"Menanggapi pemberitaan tersebut PT Blue Bird Tbk menyatakan bahwa Mintarsih A. Latief dan CV Lestiani tidak pernah menjadi bagian dari pemegang saham dan tidak pernah berada pada jajaran direksi PT Blue Bird Tbk sejak didirikan pada tahun 2001," kata Jusuf, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (16/7/2023).

(agt/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER