VIDEO: OJK Ungkap 30 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 30 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris, sesuai UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengingatkan perusahaan asuransi yang belum memenuhi syarat aktuaris itu segera memenuhinya.
OJK memberikan batas waktu hingga akhir tahun ini.
Jika tidak, OJK akan memberikan sanksi mulai dari peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3, hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).