Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (18/7) menghukum PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dengan hukuman denda Rp28 miliar.
Denda dijatuhkan karena tiga perusahaan itu mereka nyatakan terbukti bersalah dalam melakukan persekongkolan jahat dalam proyek revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.
Adapun hukuman denda itu dijatuhkan terhadap tiga perusahaan tersebut dengan besaran yang berbeda-beda. Untuk PT Pembangunan Perumahan, denda yang dijatuhkan sebesar Rp16,8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk PT Jaya Konstruksi, denda yang dijatuhkan sebesar Rp11,20 miliar.
Dalam sidang Majelis Komisi yang diketuai Chandra Setiawan dan didampingi oleh anggota majelis komisi M. Afif Hasbullah dan Harry Agustanto, KPPU menyebut persekongkolan dilaksanakan Jakarta Propertindo dengan membatalkan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPPU membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan Jakarta Propertindo untuk memfasilitasi PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama menjadi pemenang tender.
"Tindakan terlapor I (Jakarta Propertindo) memberikan kesempatan eksklusif kepada Terlapor II (PT Pembangunan Perumahan) dan Terlapor III (PT PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama) membuktikan adanya bentuk eksklusivitas Terlapor I dalam memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo," kata majelis KPPU seperti dikutip dari keterangan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (18/7).
Merespons putusan itu, PT Pembangunan Perumahan menyatakan akan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum keberatan alias banding.
"Sebagai perusahaan yang taat hukum, PTPP akan menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum keberatan. Kami berharap melalui proses keberatan tersebut dapat mengklarifikasi lebih detail dan komprehensif kasus ini," ujar Corporate Secretary PTPP Bakhtiyar Efendi.
Sementara itu, Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin yang dihubungi CNNIndonesia terkait putusan KPPU itu hingga berita diturunkan belum memberikan tanggapannya.