Reseller minuman Nabidz, Aditya Dwi Putra, mengungkap alasan dibalik penyebutan produk jualannya sebagai 'wine halal' yang belakangan ini viral di media sosial.
Menurut Aditya, kata 'wine halal' yang disematkan dalam unggahan video viralnya tersebut bukanlah arti yang sebenarnya. Sebab, minuman Nabidz yang dipamerkan bukan wine sungguhan.
"Terkait penyebutan wine, itu ada di mindset saya yang saya sadur dari review beberapa rekan yang sudah mencoba. Mereka menyebut ini sama seperti wine tanpa rasa alkohol," ujarnya kepada detikcom yang dikutip pada Rabu (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Kata 'wine halal' diungkapkan sebagai bagian dari promosi di media sosial agar menarik perhatian banyak orang. Ia mengaku tak bermaksud untuk menyudutkan agama Islam.
"Ini murni kealpaan saya, yang saya share di medsos saya. Karena banyak teman-teman saya bilang ini aroma dan rasanya mirip wine, 'ini wine halal ini' sambil guyon," imbuhnya.
Adit menjelaskan Nabidz sebetulnya produk minuman berupa jus buah anggur, yang terbuat dari varietas anggur hitam Italia dan Australia, kemudian diracik sedemikian rupa agar menjadi non-alkohol.
Ia mengklaim minuman ini memiliki manfaat kesehatan, mulai dari melancarkan peredaran darah, meningkatkan hormon dan gairah seksual memperlancar saluran pencernaan, dan menguatkan jantung.
Lihat Juga : |
Adit menyebut produk ini buatan Profesor Beni Yulianto. Jus anggur ini pun mendapat sertifikasi halal oleh Kementerian Agama dengan nama produk Jus Buah Anggur Nabidz dan nomor sertifikasi ID31110003706120523.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membantah telah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham membetulkan memang memberikan sertifikasi halal, namun untuk produk jus buah merek Nabidz, yang telah diajukan pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).
Ia merinci pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus atau sari buah anggur merek Nabidz.
Namun, karena heboh video tersebut, maka sertifikasi halal produk minuman Nabidz diblokir.
"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," kata Aqil.
(ldy/pta)