Pemerintah memperbanyak periodisasi kenaikan pangkat PNS menjadi 6 kali dalam setahun mulai 1 Januari 2024.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Dalam beleid yang diteken Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto pada 14 Juli 2023 lalu tersebut peningkatan periodisasi kenaikan pangkat itu diatur dalam Pasal 2.
Periode Kenaikan Pangkat PNS pertama ditetapkan pada 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Periode kedua 1 April. Periode ketiga 1 Juni. Periode keempat, 1 Agustus. Periode kelima 1 Oktober
Sedangkan periode keenam, 1 Desember.
"(Ketentuan berlaku) kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian," kata beleid tersebut.
Dalam pertimbangan beleid itu, Haryomo mengatakan penambahan jumlah periodisasi kenaikan pangkat PNS dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian. Hal itu juga dilakukan sebagai penghargaan atas prestasi kerja PNS.