Jadi Saksi, Eks Mendag Muhammad Lutfi Tak Hadiri Panggilan Kejagung

CNN Indonesia
Selasa, 01 Agu 2023 01:55 WIB
Mantan Mendag Muhammad Lutfi. (Antara foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi pada Rabu (2/8) dalam penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng,

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada Senin (31/7) dalam keterangannya di Jakarta. Ketut menerangkan, penyidik menerima konfirmasi dari penasihat hukum Muhammad Lutfi yang memberikan konfirmasi bahwa kliennya berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.

"Atas pemanggilan tersebut, saksi ML (Muhammad Lutfi) selaku mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir karena sedang mendampingi pengobatan sang istri,"ujar Ketut, seperti dilansir Antara, Senin (31/7).

Lewat Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung telah melakukan pemanggilan secara patut kepada Muhammad Lutfi melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 terhadap Muhammad Lutfi untuk diperiksa pada Rabu, 2 Agustus 2023..

Muhammad Lutfi lewat kuasa hukumnya, Kantor NKHP Law Firm menyurati secara resmi soal ketidakhadirannya sebagai saksi dan telah diterima Tim Penyidik Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023.

"Untuk itu, tim penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya,"kata Ketut. Tapi, untuk jadwal pemanggilan berikutnya untuk Muhammad Lutfi, Ketut belum menginformasikannya.

Muhammad Lutfi dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crudepalm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit selama periode Januari hingga April 2022.

Sebelumnya, penyidik sudah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Pada Juni 2023, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga perusahaan kelapa sawit sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPOdan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 hingga8 tahun. Kelima terpidana itu adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

(wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK