Mendag Tak Larang Semua Produk Impor Rp1,5 juta Dijual di E-Commerce

CNN Indonesia
Selasa, 01 Agu 2023 12:20 WIB
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan larangan menjual barang impor di marketplace di bawah US$100 atau Rp1,5 juta berlaku hanya untuk skema cross border commerce.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan larangan menjual barang impor di marketplace di bawah US$100 atau Rp1,5 juta berlaku hanya untuk skema cross border commerce. (CNN Indonesia/Panji Septo).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan larangan menjual barang impor di marketplace di bawah US$100 atau Rp1,5 juta berlaku hanya untuk skema cross border commerce.

Artinya, larangan hanya berlaku untuk ritel luar negeri yang menjual produknya langsung ke konsumen di Indonesia.

Kebijakan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu (cross border)," katanya di kantor Kemendag, Selasa (1/8).

Selain itu, ia menjelaskan marketplace tidak boleh sekaligus menjadi produsen. Kemudian pedagang asing di e-commerce juga bakal diperlakukan sama dengan UMKM lokal.

"Perlakuannya harus sama dengan UMKM kita. Perizinan, bayar pajak kalau impor barang," katanya.

Ia menyebut revisi Permendag 50/22 tersebut saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki juga mendukung larangan tersebut. Ia tak sudi jika produk-produk UMKM lokal harus berbagi panggung dengan barang impor, terutama yang bisa diproduksi pedagang lokal.

"Untuk barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, kita engak perlu lagi masuk impor, itu arahan Presiden (Joko Widodo). Karena itu, menurut saya harganya harus dipatok, minimum US$100 (Rp1,5 juta), masuk ke sini itu boleh. Tapi kalau di bawah itu, jangan dong. Supaya untuk melindungi produk-produk UMKM," jelasnya.

Wacana larangan produk impor di bawah Rp1,5 juta itu bermula dari fenomena Project S TikTok yang ditengarai bisa memata-matai kebiasaan penggunanya, termasuk urusan belanja.

Perusahaan asal China itu dicurigai bakal memanfaatkan data penggunanya untuk meminta UMKM Negeri Tirai Bambu membuat produk tersebut dan dipasarkan via TikTok Shop.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER