Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengakui adanya LPG oplosan, yakni dari gas 3 kg ke tabung yang lebih besar. Ini terjadi di tengah penurunan realisasi penyaluran gas nonsubsidi.
"Ini menjadi perhatian kami, apa sebenarnya yang terjadi di lapangan, kenapa (realisasi) non-public service obligation (non-PSO) turun? Apakah terjadi switch dari PSO ke non-PSO? Faktanya ada beberapa pengoplosan. Untuk itu, pemerintah sedang betul-betul mengawasi ini dan beberapa solusi sedang coba dilakukan," ungkapnya dalam Konferensi Pers Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran secara daring, Kamis (3/8).
Tutuka menegaskan penyaluran LPG 3 kg alias gas subsidi dengan harga sangat murah ditujukan untuk masyarakat miskin. Namun, memang masih ada beberapa oknum bandel di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, ia menambah satu tugas lagi ke Pertamina untuk betul-betul memastikan gas melon sampai ke tangan warga berhak. Data-data warga miskin yang berhak mendapatkan LPG 3 kg dikumpulkan dalam pendataan digital, di mana sudah ada 6,7 juta konsumen terdata.
Di lain sisi, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Maompang Harahap merinci realisasi subsidi LPG 3 kg pada 2019-2022 menyentuh 4,5 persen per tahun hingga 7,8 juta metrik ton pada tahun lalu. Sedangkan rata-rata penurunan penyaluran LPG nonsubsidi dalam periode sama mencapai 10,9 persen per tahun menjadi 0,46 juta metrik ton di 2022.
"Sebagai bagian mewujudkan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, pemerintah bersama polisi dan Pertamina memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG 3 kg ke LPG nonsubsidi. Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga bahaya kepada masyarakat," jelas Maompang.
"Bentuk-bentuk lain penyalahgunaan LPG 3 kg adalah penimbunan hingga penjualan melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda)," sambungnya.
Selain itu, Maompang menyebut ada penjualan atau pengangkutan gas melon ke wilayah yang sejatinya bukan bagian distribusi kabupaten/kota. Ada juga pengangkutan ke wilayah belum terkonversi minyak tanah ke LPG 3 kg, sehingga operasi ini menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen resmi.