Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak usulan tim likuidasi yang dibentuk oleh PT Asuransi Jiwa Kresna Life.
Penolakan dilakukan karena Kresna Life melanggar aturan penyampaian usulan tim. Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sesuai aturan, harusnya Kresna Life menyampaikan usulan nama calon tim likuidasi ke OJK maksimal 15 hari sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Tapi ternyata, nama baru diajukan setelah ada keputusan RUPS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah melayangkan surat ke Kresna Life bahwa proses untuk membentukan tim likuidasinya belum memenuhi ketentuan POJK, di mana 15 hari sebelum RUPS dan pembubaran, maka nama calon tim likuidasi itu harus disampaikan OJK dan memenuhi syarat keanggotan tim likuidasi tersebut. Nah ini tidak dilakukan Kresna Life," jelasnya di Jakarta, Kamis (3/8) kemarin.
Oleh karenanya, pihaknya meminta Kresna Life untuk segera kembali mengajukan revisi nama-nama calon tim likuidasinya agar segera bisa direspons lembaganya sehingga proses likuidasi bisa segera dilakukan.
"Setelah itu OJK akan merespons usulan tim likuidasi tersebut dan beserta persetujuan seluruh pemegang saham Kresna Life mengenai calon tim likuidasi tersebut dan lainnya. Setelah terbentuk, maka proses likuidasi bisa dilakukan," kata Ogi.
OJK mencabut izin usaha Kresna Life beberapa waktu lalu. Pasalnya, sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya," tulis OJK lewat keterangan resmi, Jumat (23/6) lalu.
Wasit industri jasa keuangan ini mengungkapkan upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.
"Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotarilkan," terang OJK.
Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung, OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.
Kendati sudah dicabut izinnya, OJK menyatakan pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.