Ombudsman RI memproses 275 laporan pada tahap resolusi dan monitoring sepanjang semester I 2023.
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu mengatakan dari 275 laporan, mayoritas terkait masalah pertanahan sebanyak 23 persen. Kemudian terkait kepegawaian 22 persen dan desa 10 persen.
Untuk masalah pertanahan, Dominikus mengatakan laporan berasal dari seluruh daerah Indonesia. Salah satu laporan terkait sengketa antara masyarakat yang mengaku sebagai pemilik hak atas tanah dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Sumatra Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian ada juga masyarakat yang melaporkan proyek pembangunan jalan kemudian mereka tidak dapat ganti rugi. Itu di Lhokseumawe," kata Dominikus dalam konferensi persen di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (11/8).
Terkait masalah kepegawaian, laporannya terkait hak-hak pegawai negari sipil (PNS) yang tidak terpenuhi. Sedangkan laporan terkait desa misalnya menyangkut perangkat desa yang diberhentikan tidak sesuai prosedur.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan penyelesaian laporan masyarakat tahap resolusi dan monitoring merupakan bagian ketiga atau terakhir dari tahapan penanganan laporan masyarakat.
Dalam laporan tersebut ditemukan maladministrasi dan diberikan tindakan korektif dalam laporan hasil pemeriksaan, yang disampaikan kepada instansi terlapor serta pihak terkait.
"Penyelesaian laporan masyarakat tahap resolusi dan monitoring yaitu mediasi atau konsiliasi serta fasilitasi pihak terkait, dan/atau menerbitkan rekomendasi, yang didahului dengan permintaan keterangan kepada para pihak dan stakeholder yang diperlukan untuk penyusunan rekomendasi," katanya.