PNM dan Jamdatun Berkolaborasi Beri Perlindungan Hukum Bagi UMKM
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menjalin kerja sama dalam penanganan permasalahan hukum perdata. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha ultra mikro yang dibina oleh PNM.
Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Menara PNM Jakarta, Selasa (15/8). Prosesi penandatanganan PKS dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono, dan Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi.
Dengan adanya kerja sama ini, maka UMKM binaan PNM akan mendapatkan bantuan hukum yang meliputi sosialisasi hukum perdata, konsultasi hukum, dan pendampingan hukum.
Arief menyampaikan, kemitraan ini bertujuan untuk merespons kebutuhan PNM dalam menghadapi risiko yang terkait dengan operasional bisnis mereka, terutama dalam penyaluran dana kepada nasabah.
"Saat ini ada 14,7 juta nasabah PNM Mekaar aktif yang kami bina dan tentu risiko pembiayaan selalu ada, namun PNM terus berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/8).
Ia menambahkan bahwa selain pemberian modal finansial, PNM juga berkomitmen memberikan modal intelektual dan sosial.
Harapannya, dengan adanya kerja sama ini baik Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan/atau Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tersebar di seluruh Indonesia juga bisa membantu PNM dalam mensosialisasikan aspek-aspek hukum perdata kepada perempuan pelaku usaha ultra mikro yang PNM bina.
"Ini sejalan dengan modal intelektual yang PNM berikan kepada nasabah agar mereka semakin pintar dan apabila dibutuhkan bisa mendapatkan bantuan hukum secara perdata yang mungkin sebelumnya sangat awam," tambah Arief.
Di sisi lain, Fery menimpali, melalui kerja sama ini Jamdatun akan berperan aktif dalam memberikan edukasi dan konsultasi hukum perdata secara gratis kepada masyarakat, terutama kepada nasabah PNM.
"Sosialisasi ini bisa dikemas dalam sebuah program. Bahkan masyarakat bisa melakukan konsultasi terkait hukum perdata dengan kejaksaan secara gratis," ungkap Feri.
Ia melanjutkan, konsultasi hukum dapat dilakukan oleh masyarakat melalui Kejati dan/atau Kejari terdekat. Konsultasi hukum ini bersifat gratis dan dapat dilakukan oleh masyarakat dari berbagai kalangan.
Sebagai informasi, hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antar individu dan warga negara dalam hal kepemilikan, hutang-piutang, warisan, dan berbagai aspek lainnya.
Kemitraan antara PNM dan Jamdatun ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memahami dan mengatasi permasalahan hukum perdata yang mungkin sebelumnya sulit diakses atau dipahami.
Dengan adanya kolaborasi yang kuat ini, PNM dan Jamdatun membuktikan komitmen mereka dalam meningkatkan pemahaman hukum perdata di kalangan masyarakat dan memastikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi individu dan pelaku usaha ultra mikro di Indonesia.
(rir)