Besaran Gaji PNS Jika Naik 8 Persen, Tertinggi Bisa Rp6,3 Juta

CNN Indonesia
Rabu, 16 Agu 2023 15:54 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengusulkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN sebesar 8 persen di 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengusulkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN sebesar 8 persen di 2024. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengusulkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN sebesar 8 persen di 2024. Sedangkan, untuk pensiunan naik sebesar 12 persen pada tahun depan.

Hal ini disampaikan Kepala Negara saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangannya di Gedung DPR RI, Rabu (16/8). Tujuannya untuk memperbaiki kesejahteraan para abdi negara.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan rangkuman CNNIndonesia.com, gaji PNS memang sudah lama tidak naik. Terakhir, Jokowi menaikkan gaji PNS pada 2019 lalu sebesar 5 persen.

Sejak kenaikan itu dan sampai sekarang, gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Di mana besarannya ditentukan oleh golongan PNS tersebut.

Misalnya, golongan terendah yakni Ia besaran gaji pokok ditetapkan Rp1.560.800 - Rp2.335.800. Artinya, jika ada kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji pokok untuk golongan terendah PNS menjadi Rp1.685.664 - Rp2.522.664 atau bertambah Rp124.864 - Rp186.864.

Sedangkan, untuk golongan menengah seperti IIIb yang gaji pokoknya ditetapkan Rp2.688.500 - Rp4.415.600, jika gaji naik menjadi Rp2.903.580-Rp4.768.848 di tahun depan.

Sementara, untuk golongan tertinggi yakni IVe yang gaji pokoknya ditetapkan sebesar Rp3.593.100 - Rp5.901.200 akan menjadi Rp3.880.548 - Rp6.373.296 di tahun depan.

Namun, besaran kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok saja. Sedangkan untuk penghasilan PNS masih ada sejumlah tunjangan, seperti tunjangan melekat (makan, anak) dan tunjangan kinerja.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER